HIMBAUAN:
PARA PENGENDARA, PAHAMI FUNGSI LAMPU DEKAT DAN JAUH YA...
Lampu merupakan salah satu perangkat penting pada kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Lampu berfungsi sebagai penerang bagi pengendara yang melintas di jalur gelap terutama pada malam hari.
Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, Low Beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa kita sebut lampu dekat.
Kedua adalah High Beam. Sinar lampu pada high beam ini menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa kita menyebutnya lampu jauh.
Lampu dekat, digunakan pada jalan-jalan yang mempunyai penerangan cukup, atau yang ramai lalu-lintasnya. Sementara lampu jauh, digunakan pada jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan.
lampu jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang padat lalu-lintasnya atau jika ada pengandara lain dari arah yang berlawanan. Karena sinar terang pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan terganggu penglihatannya karena silau.
Pada orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme (bahasa awamnya mata silinder), kesilauan yang dirasa akan lebih intense. Orang dengan mata silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan matanya jadi gelap total.
Kecelakaan sangat mungkin terjadi dalam kondisi seperti ini. Celakanya lagi, jumlah pengidap astigmatisme ternyata sangat banyak sekali di dunia ini. Wikipedia menyebut, satu dari tiga orang di dunia mempunyai gangguan mata silinder dalam berbagai tingkatan.
Oleh karena itu, untuk keselamatan kita bersama, gunakan lampu kendaraan secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu saja atau dalam keadaan terpaksa. Mohon bantuannya untuk ikut berbagi agar semakin banyak orang yang tahu cara menggunakan lampu kendaraan.
Sumber : FB Divisi Humas POLRI
PARA PENGENDARA, PAHAMI FUNGSI LAMPU DEKAT DAN JAUH YA...
Lampu merupakan salah satu perangkat penting pada kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Lampu berfungsi sebagai penerang bagi pengendara yang melintas di jalur gelap terutama pada malam hari.
Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, Low Beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa kita sebut lampu dekat.
Kedua adalah High Beam. Sinar lampu pada high beam ini menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa kita menyebutnya lampu jauh.
Lampu dekat, digunakan pada jalan-jalan yang mempunyai penerangan cukup, atau yang ramai lalu-lintasnya. Sementara lampu jauh, digunakan pada jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan.
lampu jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang padat lalu-lintasnya atau jika ada pengandara lain dari arah yang berlawanan. Karena sinar terang pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan terganggu penglihatannya karena silau.
Pada orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme (bahasa awamnya mata silinder), kesilauan yang dirasa akan lebih intense. Orang dengan mata silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan matanya jadi gelap total.
Kecelakaan sangat mungkin terjadi dalam kondisi seperti ini. Celakanya lagi, jumlah pengidap astigmatisme ternyata sangat banyak sekali di dunia ini. Wikipedia menyebut, satu dari tiga orang di dunia mempunyai gangguan mata silinder dalam berbagai tingkatan.
Oleh karena itu, untuk keselamatan kita bersama, gunakan lampu kendaraan secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu saja atau dalam keadaan terpaksa. Mohon bantuannya untuk ikut berbagi agar semakin banyak orang yang tahu cara menggunakan lampu kendaraan.
Sumber : FB Divisi Humas POLRI
Loading...
0 komentar:
Posting Komentar