Rabu, Maret 13, 2019

Rabu, Maret 13, 2019

Memberantas #mogearogan
.
.
Reposted from @indukpjrbitung002  -  Selasa, 12 Maret 2019 pada pukul 17.30 WIB bertempat di dijalan trotoar RSPP Pertamina Kebayoran Baru, Bapak Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri (Brigadir Jenderal Polisi Drs. Pujiyono Dulrachman, MH), geram terhadap perilaku para pengemudi sepeda motor yang mengambil hak utama pejalan kaki.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didalam Pasal 131 disebutkan "Bahwa pejalan kaki berhak atas ketersedian fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain". Sehingga beliau turun dari kendaraan dinasnya dan langsung menindak para pelanggar tersebut untuk diberikan pembinaan dan penyuluhan serta pendidikan masyarakat bidang lalu lintas.

Perlu diketahui bahwa ancaman sangsi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur didalam Pasal 274 ayat 2 " Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta"

Dan pada Pasal 275 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".  - #regrann



Loading...

0 komentar: