Sabtu, Januari 09, 2016

Sabtu, Januari 09, 2016

Hari ini ada pesan BC di BBM dari kawan..bahwa SIM C akan dirombak sesuai kapasitas mesin-nya. Nantinya akan ada 3 Golongan SIM C ...yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Info selengkapnya yuk baca isi pesan BC BBM dibawah ini.

Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan.

Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan No.:ST/2652/XII/2015.
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 -
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.

- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.

- Tiga golongan SIM C tersebut adalah,

- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.

Berbagi info ...trms

Loading...

0 komentar: